Puncak Gunung Fuji Jepang Bukan Milik Negara, Lantas Siapa Pemiliknya?
Gunung Fuji sebagai simbol ikonik Jepang yang terkenal di seluruh dunia selalu berhasil memukau dengan keindahannya. Namun, tahukah kamu kalau puncak Gunung Fuji ternyata bukan milik negara?
Fakta ini cukup mengejutkan, mengingat gunung setinggi 3.776 meter itu menjadi salah satu destinasi wisata dan pendakian paling populer di Negeri Sakura. Lantas, sebenarnya siapa pemilik puncak gunung yang megah ini? Yuk, simak fakta menariknya di sini!
Puncak Gunung Fuji ternyata milik Kuil Fujisan Hongu Sengen Taisha
Sebagai Situs Warisan Budaya UNESCO, Gunung Fuji mendatangkan banyak turis untuk Jepang. Panoramanya begitu ikonik, bagian puncak tertutup salju adalah pemandangan yang amat dinanti turis lokal maupun mancanegara.
Gunung ini dibuka untuk pendakian umum pada Juli hingga September dengan pembelian tiket online seharga JPY200 atau sekitar Rp200 ribuan. Nah, selain dijadikan tempat wisata, Gunung Fuji juga dikenal sebagai lokasi sakral dan bernuansa keagamaan.
Dilansir dari Japan Up Close, tujuh tingkat Gunung Fuji atau tepatnya hingga ketinggian 3.360 meter di atas permukaan laut merupakan milik pemerintah Jepang. Namun, dari tingkat ke-8 hingga puncak atau 3.360-3.776 mdpl merupakan tanah pribadi milik kuil agama Shinto, Fujisan Hongu Sengen Taisha.
Editor’s picks
Kuil tersebut memiliki lebih dari 1.300 bangunan yang tersebar di Negeri Sakura. Kepemilikan sempat menjadi konflik di zaman Meiji. Pemerintah Meiji ingin mengambil alih dan menasionalisasi gunung tersebut pada 1871 sebagai bagian dari perlindungan warisan negara.
Namun, disebutkan bahwa Kuil Fujisan Hongu Sengen Taisha memperjuangkan puncak wilayah tersebut ke pengadilan hingga sah mendapatkan kembali kepemilikan terhadap Puncak Fuji pada 2004.
Belum resmi didaftarkan
Walaupun telah mendapatkan hak atas puncak Gunung Fuji, Kuil Sengen Taisha belum bisa mendaftarkan diri sebagai pemilik lahan tersebut. Gunung Fuji terletak di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Yamanashi.
Batas antara kedua wilayah tersebut menjadi tidak terlihat, karena tanahnya tidak rata. Ketiadaan batas tersebut membuat Gunung Fuji tidak jelas berada di perfektur Yamanashi dan Shizuoka. Akibatnya, pihak kuil tidak mungkin mendaftarkan kepemilikan atas tanah itu ke salah satu prefektur.
Meski demikian, area puncak Gunung Fuji tetap menjadi milik Kuil Fujisan Hongu Sengen Taisha. Walaupun tanah privat, publik tetap bisa mendaki ke puncak Gunung Fuji, bahkan masuk ke kuil di sana.
Tidak dilarang mendaki atau dapat sekadar menikmati keindahannya bukan berarti kita bisa sembarangan ketika mengunjungi Gunung Fuji. Tetap patuhi aturan setempat yang berlaku, ya!