777 FRANKLIN ST, SAN FRANCISCO 10.00AM - 06.00PM MONDAY TO FRIDAY
Follow Us

DROP US A EMAIL:.

compayname@example.com

ANY QUESTIONS? CALL US:

+91 123-456-780/+00 987-654-321
8, May 2025
Puncak Gunung Fuji Jepang Bukan Milik Negara, Lantas Siapa Pemiliknya?

Gunung Fuji sebagai simbol ikonik Jepang yang terkenal di seluruh dunia selalu berhasil memukau dengan keindahannya. Namun, tahukah kamu kalau puncak Gunung Fuji ternyata bukan milik negara?

Fakta ini cukup mengejutkan, mengingat gunung setinggi 3.776 meter itu menjadi salah satu destinasi wisata dan pendakian paling populer di Negeri Sakura. Lantas, sebenarnya siapa pemilik puncak gunung yang megah ini? Yuk, simak fakta menariknya di sini!

Puncak Gunung Fuji ternyata milik Kuil Fujisan Hongu Sengen Taisha

Puncak Gunung Fuji Jepang Bukan Milik Negara, Lantas Siapa Pemiliknya?Panorama Gunung Fuji dari Yamanashi Jepang 

Sebagai Situs Warisan Budaya UNESCO, Gunung Fuji mendatangkan banyak turis untuk Jepang. Panoramanya begitu ikonik, bagian puncak tertutup salju adalah pemandangan yang amat dinanti turis lokal maupun mancanegara.

Gunung ini dibuka untuk pendakian umum pada Juli hingga September dengan pembelian tiket online seharga JPY200 atau sekitar Rp200 ribuan. Nah, selain dijadikan tempat wisata, Gunung Fuji juga dikenal sebagai lokasi sakral dan bernuansa keagamaan.

Dilansir dari Japan Up Close, tujuh tingkat Gunung Fuji atau tepatnya hingga ketinggian 3.360 meter di atas permukaan laut merupakan milik pemerintah Jepang. Namun, dari tingkat ke-8 hingga puncak atau 3.360-3.776 mdpl merupakan tanah pribadi milik kuil agama Shinto, Fujisan Hongu Sengen Taisha.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Kuil tersebut memiliki lebih dari 1.300 bangunan yang tersebar di Negeri Sakura. Kepemilikan sempat menjadi konflik di zaman Meiji. Pemerintah Meiji ingin mengambil alih dan menasionalisasi gunung tersebut pada 1871 sebagai bagian dari perlindungan warisan negara.

Namun, disebutkan bahwa Kuil Fujisan Hongu Sengen Taisha memperjuangkan puncak wilayah tersebut ke pengadilan hingga sah mendapatkan kembali kepemilikan terhadap Puncak Fuji pada 2004.

Belum resmi didaftarkan

Walaupun telah mendapatkan hak atas puncak Gunung Fuji, Kuil Sengen Taisha belum bisa mendaftarkan diri sebagai pemilik lahan tersebut. Gunung Fuji terletak di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Yamanashi.

Batas antara kedua wilayah tersebut menjadi tidak terlihat, karena tanahnya tidak rata. Ketiadaan batas tersebut membuat Gunung Fuji tidak jelas berada di perfektur Yamanashi dan Shizuoka. Akibatnya, pihak kuil tidak mungkin mendaftarkan kepemilikan atas tanah itu ke salah satu prefektur.

Meski demikian, area puncak Gunung Fuji tetap menjadi milik Kuil Fujisan Hongu Sengen Taisha. Walaupun tanah privat, publik tetap bisa mendaki ke puncak Gunung Fuji, bahkan masuk ke kuil di sana.

Tidak dilarang mendaki atau dapat sekadar menikmati keindahannya bukan berarti kita bisa sembarangan ketika mengunjungi Gunung Fuji. Tetap patuhi aturan setempat yang berlaku, ya!

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

[QUIZ] Pilih Gunung Ijen atau Gunung Fuji, Ternyata Ini Karakter Aslimu

Kami tahu setiap orang memiliki preferensi tersendiri dalam berbagai hal, termasuk dalam memilih gunung favorit sebagai destinasi liburan. Ada yang…